Kamis, 26 Agustus 2010

POLISI BERSIHKAN RANJAU PAKU DI JALAN RAYA JAKARTA


Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membersihkan Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin pagi, dari ranjau paku yang banyak bertebaran di jalan raya.
Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya menyebutkan, selama satu jam, polisi dapat menangkat sekitar satu kilogram paku di jalan raya.
Paku itu sangat membahayakan para pengguna jalan terutama pengendara sepeda motor karena jika terlindas dapat menyebabkan ban kempes.
Aipda Ganda Aritonang, seorang polisi lalu lintas yang memimpin pembersihan jalan raya dari ranjau paku mengatakan, selama satu jam, polisi menyisir sepanjang Jl Gatot Subroto dan Jl S Parman dari kedua arah.
“Kami mulai menyisir paku sekitar pukul 09:00 WIB dan selama satu jam dapat mengangkat sekitar sekilogram paku,” kata Ganda.
Polisi menyisir jalan raya dengan menggunakan mobil yang dirancang khusus untuk membersihkan ranjau paku.
Polda Metro Jaya mencatat bahwa sejumlah ruas jalan rawan ranjau paku antara lain, Jl. S. Parman, Gatot Subroto, Satrio, Casablanca, TB Simatupang, MT Haryono, Majapahit, sekitar Tugu Tani, dan Sudirman.
Selain itu, lokasi rawan ranjau paku di Jl Warung Buncit Raya Jl Kemang Raya, Jl Lenteng Agung, Jl Pramuka, Jl Perintis Kemerdekaan, Jl Pahlawan Revolusi dan Jl Yos Sudarso
Untuk setiap pembersihan ranjau paku, polisi mendapatkan antara satu hingga tiga kilogram paku berbagai ukuran.
Arif, warga Bekasi yang bekerja di Jakarta Pusat, mendukung upaya polisi untuk membersihkan ranjau paku sebab ia pernah menjadi korbannya.
“Sepeda motor saya pernah kena paku di Jl I Gusti Ngurah Rai pukul 20:30 WIB. Agak repot cari tukang tambal ban karena hari sudah malam,” katanya.
Akibat terkena paku, ban dalam sepeda motornya biasanya terpaksa diganti, sebab robek cukup besar yang diakibatkannya tidak bisa ditambal lagi.
Pada Oktober 2009, Polsek Metro Pademangan, Jakarta Utara menangkap empat orang yang sedang menebar ranjau paku di Jl Benyamin Sueb, Jakarta Utara, dengan barang bukti setengah kilogram paku.
Tersangka bernama Sw (35), Ah (40), Dn (30), dan Is (40) mengaku menebar ranjau paku agar ada ban kendaraan kempes di jalan raya sehingga ban dalam yang mereka jual dapat terbeli.
Agar satu ban bisa timbul dua lubang maka paku yang ditebar sengaja dibengkokkan, sementara para pelaku kejahatan tersebut menjual satu ban dalam seharga Rp60.000, padahal harga normalnya hanya Rp20.000.