Rabu, 13 Juni 2012

DPR Sarankan RPP Tembakau Ditunda

DPR Sarankan RPP Tembakau Ditunda

Jakarta: Pemerintah diminta menunda Rancangan Peraturan Pemerintah Tembakau (RPP) Tembakau yang rencananya segera disahkan Presiden pada Juli mendatang. Penundaan ini sebaiknya dilakukan sampai DPR menyusun UU Pengendalian Tembakau.

Demikian disampaikan politisi PDIP Hendrawan Supratikno menanggapi desakan pengesahan RPP Tembakau. "Dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebuah peraturan bisa direvisi oleh UU yang baru. Jadi, jangan sampai RPP itu kelak jadi mubazir," jelas Hendrawan, baru-baru ini, di Jakarta.

Sebelumnya, anggota Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) Wisnu Brata menilai, pemerintah selama ini tidak pernah melibatkan stakeholders tembakau dalam membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau. Pernyataan bahwa RPP Tembakau sudah final adalah sikap sepihak Kemenko Kesra.

Menurutnya, Kemenko Kesra harusnya mempertimbangkan masukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang meminta RPP Tembakau ditunda. RPP Tembakau harus ada jaminan perlindungan bagi petani, buruh, pedagang dan industri tembakau. Draft RPP Tembakau yang dianggap final tersebut juga harusnya disosialisasikan kembali seperti rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Pria yang sekaligus menjabat Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) ini mengatakan, ada 30 juta orang yang bergantung hidupnya dari industri kretek. Maka itu kesejahteraan para buruh dan petani kretek harus terselamatkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar